Legislator Dukung Penerapan Pergub 41 Tahun 2020
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Khoirudin, mendukung kebijakan sanksi administratif bagi dunia usaha yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 Tahun 2020.
Restoran yang tidak menerapkan sistim take away perlu ditertibkan agar tidak menjadi tempat penyebaran COVID-19
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sangat tepat diterapkan dalam situasi pandemi COVID-19 demi terputusnya penyebaran virus tersebut.
"Kita harus mematuhi protokol kesehatan untuk mengakhiri COVID-19 ini.
Restoran yang tidak menerapkan sistim take away perlu ditertibkan agar tidak menjadi tempat penyebaran COVID-19 ," ujarnya Kamis (14/5).Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Manajemen McDonald's Sarinah Akibat Langgar PSBBIa berharap, penerapan sanksi tersebut bisa efektif dan memberikan efek jera bagi dunia usaha maupun masyarakat yang tidak mengindahkan perintah PSBB.
Sementara itu, anggota DPRD DKI lainnya dari komisi A, Dwi Rio Sambodo, menyarankan agar sanksi tersebut bisa berjalan objektif dan disesuaikan dengan masa berlaku PSBB.
"Pergub ini bisa saja bagus terlaksana namun tetap harus ada muatan dinamis yang disesuaikan dengan sikon yang ada. Intinya protokol kesehatan yang harus dikedepankan dan dilaksanakan secara displin," tandasnya.